Tata tertib Umum
1. Pakaian dan cara berpakaian yang juga meliputi cara memelihara diri harus sederhana, rapi dan bersih.
Hari Senin, Jum'at, sabtu mengenakan pakaian abu-abu(nasional)
Hari Selasa - Rabu mengenakan pakaian Biru/Rompi
Hari kamis mengenakan pakaian olahraga.
2. Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan berharga dan sejenisnya
3. Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila
baik di kompleks sekolah atau di luar sekolah. bagi yang melanggar akan
dikembalikan kepada orang tua(Drop Out)
4. Sopan dan Santun
5. para siswa diwajibkan menjaga dan melaksanakan 6K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar