Kenaikan Kelas
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pembelajaran
b. Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
c. Penetuan jurusan dilakukan pada akhir semester 2 (dua) kelas X
d. Bagi siswa yang memilih program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
e. Bagi siswa yang memilih program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Sejarah, Geogrfai, Ekonomi, dan Sosiologi.
f. Siswa yang tidak tuntas pada mata pelajaran IPA, dan juga mata pelajaran IPS, bagi siswa tersebut perlu diperhatikan prestasi dari masing-masing mata pelajaran itu. Apabila nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program studi tertentu ada nilai yang lebih unggul, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program studi yang bersangkutan.
g. batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 9satu) bulan.
b. Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
c. Penetuan jurusan dilakukan pada akhir semester 2 (dua) kelas X
d. Bagi siswa yang memilih program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
e. Bagi siswa yang memilih program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Sejarah, Geogrfai, Ekonomi, dan Sosiologi.
f. Siswa yang tidak tuntas pada mata pelajaran IPA, dan juga mata pelajaran IPS, bagi siswa tersebut perlu diperhatikan prestasi dari masing-masing mata pelajaran itu. Apabila nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program studi tertentu ada nilai yang lebih unggul, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program studi yang bersangkutan.
g. batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 9satu) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar